Iklan Bulan Toedjoe sepertinya
selalu menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang melihatnya. Tidak
hanya satu produk, tetapi beberapa produk Bulan Toedjoe memiliki iklan yang
multitafsir. Sebut saja iklan Bulan Toedjoe “Bulan Toedjoe
Masuk Angin Versi Perawan atau Janda” dan “Bulan
Toedjoe Panas Dalam”. Bulan Toedjoe memiliki dua versi iklan, yaitu
iklan audio visual yang ditayangkan di televisi dan iklan visual yang
terpasang di baliho pinggir jalan, kedua iklan tersebut tentunya dapat dilihat
siapa saja.
|
sumber foto :
www.ceritamu.com
|
Iklan
Bulan Toedjo Panas Dalam memiliki multitafsir pada kata “biji”. Mungkin pembuat
iklan memang sengaja menggunakan kata biji agar masyarakat menerka kepada
sesuatu hal. Di dalam iklan pun menggunakan sosok perempuan dan tiga orang
laki-laki yang diceritakan sedang berpesta di pantai. Iklan yang kedua Bulan
Toedjo Masuk Angin yang melibatkan Cita-citanya dengan lagunya “Pilih Perawan
atau Janda” yang memang menunjukan tarian-tarian yang tidak pantas dan berbau
erotis. Namun sepertinya ada masyarakat yang jeli melihat hal tersebut dan
melakukan pengaduan ke KPI sehingga kemudian kata “Bijinya Digoyang,
Panas Dalam Hilang” diganti dengan kata“Selasihnya Digoyang, Panas
dalamnya Hilang”. Dan kemudian untuk iklan Bulan Toedjo Panas dalam, KPI
telah mengeluarkan Imbauan dengan nomer 997/K/KPI/09/15 yang dikeluarkan pada
22 September 2015.
“
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban
untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap
penyelenggaraan penyiaran. Dalam 2 (dua) minggu terakhir ini KPI Pusat menerima
cukup banyak aduan masyarakat terhadap Iklan produk “Bulan Toedjoe Masuk Angin”
yang menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas.
Selain itu, terdapat juga lirik lagu “Abang pilih yang mana, perawan atau
janda…”.
KPI
Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik yang telah menyiarkan
maupun yang akan menyiarkan iklan tersebut, agar mematuhi ketentuan yang
terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan
SPS) KPI Tahun 2012, karena muatan dalam lirik lagu tersebut dapat dipandang
menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dapat berdampak pada Sanksi
Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1)
jo. Pasal 20 Ayat (2). KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar lebih
selektif dalam menayangkan iklan, serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan
terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan muatan seks dalam lagu
yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
dan SPS) KPI Tahun 2012”.
Saran dan kritik dari
saya, bahwa iklan Biji
Selasih Bulan Toedjoh adalah salah satu iklan yang kurang beretika dalam hal konsep
dari iklan tersebut dan jam tayang penayangan iklan yang kurang tepat. Dari
produk yang berupa suplemen atau obat untuk meredakan panas dalam dikemas
dengan bentuk iklan atau promosi berupa goyangan, gerakan, jargon dan nyanyian
yang kurang bersifat mendidik sehingga akan berdampak kurang baik bagi penikmat
acara televisi khususnya anak-anak, dari pengalaman yang saya lihat di sekitar
lingkungan tempat tinggal saya, banyak anak-anak yang menyanyikan lagu iklan
tersebut dengan gaya dan ekspresi serta gerakan yang menirukan penyanyi dan
artis Cita-citanya dkk. Pada awalnya saya tidak mengetahui lagu tersebut, dan
ketika saya menonton televisi tayanglah iklan yang dimaksud dan ternyata sangat
tidak pantas untuk ditonton khususnya anak-anak, karena memang iklan tersebut
sangat mudah diingat dan akan terngiang-ngiang dalam benak setiap penontonnya dengan
adanya lagu dan gerakan-gerakan tersebut, dalam motif bisnis mungkin semua
pihak yang terlibat merasa berhasil dan sukses dalam hal promosi iklan sebuah
produk, namun pada kenyataannya iklan tersebut akan memberikan dampak
psikologis atau gangguan khsusnya pada anak-anak yang tidak selayaknya
menikmati iklan-iklan yang kurang beretika. Sebaiknya seluruh pihak yang
terlibat dalam pembuatan atau proses produksi iklan tersebut untuk lebih
bijaksana dan bertanggung jawab dalam memproduksi sebuah tayangan iklan,
tayangan iklan yang menarik tidak harus selalu dengan gerakan-gerakan atau lagu
yang mungkin sedang digandrungi masyarakat, padahal memiliki efek yang kurang
baik. Iklan yang baik adalah iklan yang beretika sesuai dengan Peraturan
pemerintah dan tidak menyesatkan. Buatlah iklan yang lebih cerdas dan
memberikan manfaat dan informasi yang baik, rasional dan sesuai dengan
kenyataan tetapi dapat tetap menarik untuk disimak.
Itulah saran saya sebagai salah satu penonton dan penikmat acara televisi, yang haus akan tayangan-tayangan yang mendidik dan tidak hanya mengutamakan bisnis. Dalam artikel ini saya tidak bermaksud untuk menyinggung dan menghina pihak manapun. Artikel ini saya buat hanya untuk memenuhi tugas perkuliahan Mata kuliah Etika Bisnis. Mohon maaf yang sebesar besarnya jika dalam artikel ini ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan.
Itulah saran saya sebagai salah satu penonton dan penikmat acara televisi, yang haus akan tayangan-tayangan yang mendidik dan tidak hanya mengutamakan bisnis. Dalam artikel ini saya tidak bermaksud untuk menyinggung dan menghina pihak manapun. Artikel ini saya buat hanya untuk memenuhi tugas perkuliahan Mata kuliah Etika Bisnis. Mohon maaf yang sebesar besarnya jika dalam artikel ini ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar